Fenomena pria bercadar telah menjadi topik hangat yang memicu berbagai diskusi di kalangan masyarakat Muslim. Kemunculan fenomena pria bercadar ini mendorong kita untuk melakukan studi komparatif hukumnya dalam literasi Islam. Apakah ada dasar syariat yang membolehkan atau bahkan menganjurkan fenomena pria bercadar?
Secara umum, literatur Islam klasik dan kontemporer menegaskan bahwa perintah mengenai cadar (niqab) atau penutup wajah secara spesifik ditujukan kepada wanita Muslimah. Dalil-dalil dari Al-Qur’an (seperti QS. An-Nur: 31 dan QS. Al-Ahzab: 59) adalah untuk menjaga kehormatan dan aurat perempuan.
Aurat pria dalam Islam telah dijelaskan dengan gamblang, yaitu antara pusar hingga lutut. Wajah pria tidak termasuk dalam batasan aurat yang wajib ditutup. Oleh karena itu, tidak ditemukan dalil eksplisit dalam Al-Qur’an maupun Hadis Nabi Muhammad SAW yang memerintahkan pria untuk memakai cadar.
Dalam studi komparatif literasi Islam, para ulama dari berbagai mazhab fikih pada umumnya sepakat bahwa cadar bukanlah pakaian yang dianjurkan atau wajib bagi pria. Bahkan, sebagian berpendapat bahwa menyerupai lawan jenis adalah terlarang dalam Islam.
Jika seorang pria memakai cadar dengan niat menyerupai wanita, perbuatan tersebut jelas dilarang. Nabi Muhammad SAW melaknat pria yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai pria. Ini adalah prinsip penting yang ditegaskan dalam banyak hadis.
Namun, studi komparatif juga menemukan adanya pengecualian. Penutup wajah yang bukan cadar dalam konteks syariat bisa dibolehkan jika ada alasan darurat. Contohnya, untuk melindungi diri dari bahaya lingkungan seperti debu, asap, atau cuaca ekstrem.
Misalnya, seorang musafir yang menutupi wajahnya dari badai pasir di gurun, atau seorang pekerja yang mengenakan masker pelindung dari polusi. Kondisi ini bukan bagian dari fenomena pria bercadar sebagai syiar agama, melainkan tindakan preventif.
Dalam literatur fikih, penekanan selalu pada menjaga maqasid syariah (tujuan syariat), termasuk menjaga akal, jiwa, dan kehormatan. Penggunaan cadar oleh pria tanpa alasan syar’i justru dapat menimbulkan kebingungan dan distorsi makna.
Para ulama kontemporer dari berbagai belahan dunia Islam, setelah mengkaji dalil-dalil secara mendalam, umumnya tidak menemukan dasar hukum yang kuat untuk fenomena pria bercadar dalam konteks ibadah atau syiar keagamaan.
